Sedang untuk honorer non periset sebagian akan diambil menjadi pegawai RSCM sesuai kesepakatan dengan Kementerian Kesehatan dan sebagian lagi akan menjadi tenaga alih daya BRIN rasanya tidak ada masalah," tambah Tjahjo. KETIGA Selain persyaratan sebagaimana diatur dalam diktum PERTAMA, dalam pengadaan PPPK terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib https://www.bacadenk.com/6518/permenpan-1-tahun-2023.html