Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit twenty% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh twenty five% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya "Untuk bacawapres Pak Prabowo, https://holdenmnkgb.bloggadores.com/22233507/the-best-side-of-prabowo-puan-capres-2024