Pasal pemerkosaan dan aborsi dihapus di RUU TPKS, muncul ancaman 'kriminalisasi hingga kematian' korban kekerasan seksual Dengan perbandingan suara tujuh banding dua, para hakim MA saat itu memutuskan bahwa pemerintah tidak memiliki kekuatan untuk melarang aborsi. An American review in 2002 concluded that about fifty percent of girls having abortions https://cdc.upstegal.ac.id/?mexwin=DWV99